rupiah melemah, alarm kemandirian obat yang terabaikan rukki

Rupiah Melemah, Alarm Kemandirian Obat yang Terabaikan

Setiap kali rupiah tertekan terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesia kembali dihadapkan pada diagnosis lama yang tak kunjung sembuh: ketergantungan yang sangat tinggi terhadap bahan baku obat impor. Hubungan antara rupiah yang lemah dan harga obat bukanlah misteri ekonomi. Pabrik farmasi tidak punya pilihan selain menaikkan harga jual. Kenaikan harga obat yang baru-baru ini diizinkan pemerintah sekitar sepuluh hingga dua puluh persen (Detik, 2026) adalah langkah pragmatis namun juga sebuah pengakuan diam-diam bahwa sistem kesehatan masih sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar.

Dampak terbesar dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Meskipun pemerintah menjamin obat untuk peserta BPJS tidak naik (Detik, 2026), tekanan terhadap klaim kesehatan pada akhirnya akan menggerus keberlanjutan fiskal program universal health coverage. Di tengah lonjakan harga bahan baku obat yang berpotensi mencapai 20 persen, muncul pertanyaan apakah BPJS Kesehatan akan mengurangi daftar obat yang ditanggung. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan bahwa sampai saat ini daftar obat yang dijamin masih mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang disusun oleh Komite Nasional Fornas dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Dari sisi industri, Hidayat Setiadji dari PT Bio Farma menyoroti dominasi impor: saat ini 52 persen alat kesehatan di Indonesia berasal dari impor dan 80 persen bahan baku obat masih impor. Patut diakui bahwa sudah ada perubahan bertahap. Sejak 2022, Kementerian Kesehatan telah memfasilitasi program change source, yaitu pengubahan sumber bahan baku impor ke bahan baku dalam negeri, termasuk pembiayaan uji bioekivalensi untuk enam bahan baku obat konsumsi terbesar seperti Atorvastatin, Candesartan, dan Bisoprolol. Kemenkes juga menjalin kerja sama dengan Medicines Patent Pool untuk produksi Nilotinib, Molnupiravir, dan Dolutegravir (Kemkes, 2025).

Menteri Kesehatan memaparkan bahwa layanan kesehatan tumbuh sekitar 7,6 persen, industri farmasi 7,5 persen, dan industri alat kesehatan sekitar 12 persen dibanding tahun lalu (Kemkes, 2026). Meski demikian, kontribusi sektor kesehatan terhadap perekonomian belum terlihat utuh karena kegiatan usaha kesehatan masih tersebar dalam berbagai kelompok statistik ekonomi.

Di sinilah Indonesia perlu belajar dari Cina. Cina bahkan melangkah lebih jauh dengan berkomitmen pada industri bioteknologi yang mengancam negara kompetitor (CSIS, 2025). Sementara itu, Indonesia telah berkolaborasi dengan Jepang dan negara ASEAN dalam proyek pelatihan regulasi alat kesehatan. Dalam forum ini, Indonesia bahkan telah mengekspor beberapa produk alat kesehatan ke Jepang (Kemkes, 2025).

Pemerintah telah menyusun tiga strategi utama: penelitian dan pengembangan, produksi, dan jaminan pasar. Dalam hal jaminan pasar, telah diterbitkan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang peningkatan penggunaan sediaan farmasi dengan bahan baku dalam negeri (Kemkes, 2023), serta Kepmenkes HK.01.07/Menkes/163/2024 tentang Etalase Konsolidasi pada Katalog Elektronik Sektoral Kemenkes (Kemkes, 2024). Insentif juga diberikan kepada industri yang melakukan riset dan inovasi, baik fiskal maupun nonfiskal, seperti percepatan penerbitan nomor izin edar (Kemkes, 2025).

Begitu juga berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2026–2029, Kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri meningkat pesat, ditandai tercapainya target Renstra 2020–2024 (20 bahan baku obat, 17 alat kesehatan, 17 vaksin) berkat sinergi pentahelix dan kolaborasi strategis seperti VOLARE dan MPP.

Untuk mengatasi ketergantungan impor, Kementerian Kesehatan menetapkan strategi berupa pengutamaan Bahan Baku Obat (BBO) dalam negeri, transfer teknologi, riset dan reverse engineering, serta penguatan uji klinik melalui kolaborasi internasional. Ketahanan sistem kesehatan juga diperkuat melalui pendekatan beban penyakit, pengembangan fitofarmaka, insentif fiskal dan nonfiskal, kemitraan strategis, serta rantai pasok logistik yang tangguh, adaptif, dan merata.

Target pencapaian jangka menengah ditetapkan melalui Indikator Kinerja Program (IKP) 21 dan 22 oleh Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, dengan sasaran peningkatan persentase jenis bahan baku obat dari 51% (2026) menjadi 82,5% (2029); produk biologi dan vaksin dari 63% menjadi 82%; obat yang memenuhi kebutuhan masyarakat dari 42,31% menjadi 55,77%; obat herbal terstandar dan fitofarmaka dari 78% menjadi 93%; alat kesehatan teknologi rendah-menengah dari 83% menjadi 94%; serta alat kesehatan teknologi tinggi dari 34% menjadi 45% pada tahun 2029. Secara keseluruhan, langkah-langkah ini bertujuan membangun kemandirian farmasi dan ketahanan kesehatan nasional yang berkelanjutan.

Lalu apa yang harus dilakukan ke depan? Indonesia membutuhkan rencana kedaulatan farmasi nasional dengan cakrawala dan output yang lebih baik. Untuk mengatasi ketergantungan pada produk impor sekaligus mencapai target besar dalam Renstra Kemenkes 2026–2029, diperlukan lima strategi utama yang saling terkait.

Pertama, pemerintah perlu lebih gencar mempromosikan dan mempermudah akses terhadap berbagai insentif, baik berupa keringanan pajak maupun percepatan perizinan, karena selama ini banyak industri belum memanfaatkannya karena tidak tahu cara mengaksesnya. Kedua, pemerintah harus menciptakan kepastian pasar yang kuat dengan mewajibkan penggunaan produk lokal (TKDN) dan memberikan kontrak pengadaan jangka panjang, sehingga industri berani berinvestasi besar-besaran, serta membantu sertifikasi gratis bagi produk lokal yang belum memenuhi syarat. Ketiga, agar riset tidak berhenti di tengah jalan, perlu dibangun jembatan antara peneliti dan industri dengan alokasi dana khusus untuk uji klinik serta bimbingan teknis dari BPOM, sehingga hasil penelitian bisa benar-benar diproduksi dan digunakan di masyarakat. Keempat, rantai pasok harus diperkuat dengan memetakan produk-produk yang paling rentan terhadap gangguan pasokan, mencari pemasok alternatif, dan menyimpan cadangan logistik yang cukup, serta tidak lagi membeli barang hanya karena murah, tetapi juga mempertimbangkan keamanan dan kecepatan pengiriman serta kemampuan perbaikan di dalam negeri. Kelima, kolaborasi antara akademisi, industri, masyarakat, pemerintah, dan media perlu terus digiatkan melalui forum-forum seperti VOLARE, serta menjalin kerja sama internasional untuk mendapatkan lisensi teknologi produksi obat-obatan penting, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang riset farmasi dan teknik alat kesehatan melalui pelatihan standar internasional.

Tidak ada yang instan. Setiap pabrik bahan baku obat membutuhkan waktu, modal, dan keahlian teknis besar. Namun tanpa keberanian memulai, setiap krisis rupiah berikutnya akan selalu menghadirkan skenario yang sama: harga obat naik, pasien mengeluh, dan pemerintah kembali mencari tambal sulam. Rupiah yang lemah bukanlah akar masalah, ia hanyalah alarm yang terus berbunyi. Bukan alarmnya yang harus dimatikan, tapi kebiasaan tidur lagi tanpa pernah menyelesaikan masalah yang membuat alarm itu berbunyi.

πŸ“š Daftar Pustaka

Referensi yang digunakan dalam penyusunan artikel ini.

1
Center for Strategic and International Studies (CSIS). 2025. “Understanding the National Security Commission on Emerging Biotechnology Report.”
πŸ”— Buka Referensi
2
detikHealth. 2026. “Harga Obat Naik usai Rupiah Melemah, yang Dicover BPJS Masih Aman?”
πŸ”— Buka Referensi
3
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 2025. Perkuat Alkes Dalam Negeri, Farmalkes Bangun Kerjasama dengan Asosiasi.
πŸ”— Buka Referensi
4
Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023.
Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.
πŸ”— Buka Dokumen
5
Kepmenkes HK.01.07/MENKES/163/2024.
Etalase Konsolidasi pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan.
πŸ”— Buka Dokumen
6
Kementerian Kesehatan RI. 2024. INA dan SK Plasma Bangun Fasilitas Fraksionasi Plasma Pertama di Indonesia.
πŸ”— Buka Referensi
7
Kementerian Kesehatan RI. 2025. 3 Langkah Percepat Produksi Bahan Baku Obat Dalam Negeri.
πŸ”— Buka Referensi
8
Kementerian Kesehatan RI. 2025. Menkes: Data yang Baik Kunci Penguatan Industri Kesehatan Nasional.
πŸ”— Buka Referensi
9
Kementerian Kesehatan RI. 2025. Pelatihan Regulasi Alat Kesehatan ASEAN-Jepang Resmi Diluncurkan di Jakarta.
πŸ”— Buka Referensi
10
Kementerian Kesehatan RI. 2025. Perkuat Industri Farmasi dan Alat Kesehatan Dalam Negeri.
πŸ”— Buka Referensi
11
Kementerian Kesehatan RI. 2026. Tinjau Hilirisasi SK Plasma, Menkes Budi Dorong Lompatan Besar Kemandirian Obat Nasional.
πŸ”— Buka Referensi
12
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025.
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025–2029.
A.A. Abhymantra Agusta Kurnia
A.A. Abhymantra Agusta Kurnia
Medical Doctor – Udayana University | IISMA Boston University 2022
Denpasar, Bali, Indonesia
πŸ”— LinkedIn

Apa ituΒ RUKKI?

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.

πŸ”— Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
πŸ‘‰ https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/

πŸ“Š Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
πŸ‘‰ https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 6 =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
HaloπŸ‘‹
Apa yang bisa kami bantu?