
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Puluhan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera melaksanakan aturan terkait perlindungan kesehatan publik. Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 28 Tentang Kesehatan yang merupakan amanat dari Undang-undang No 17 tahun 2023. Selengkapnya….