Nutri Level sebagai Masa Depan Kebijakan Pangan Sehat Indonesia: Terobosan Awal yang Besar, tapi Perlu Diperkuat

Jakarta, 4 Mei 2026 Pada 14 April 2026, Kementerian Kesehatan RI resmi menerbitkan kebijakan label gizi Nutri Level untuk pangan olahan siap saji, khususnya minuman. Sistem ini mengklasifikasikan produk ke dalam kategori A–D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 ml. Label wajib dicantumkan di kemasan, menu, dan platform digital setelah masa transisi selama dua tahun sebelum implementasi wajib secara penuh.

Langkah ini patut diapresiasi, mengingat selama ini Indonesia hanya memiliki label “Pilihan Lebih Sehat” yang bersifat sukarela dan belum banyak dikenal oleh masyarakat. Dengan Nutri Level, informasi gizi menjadi lebih terlihat dan lebih mudah diakses oleh konsumen. Namun, efektivitas kebijakan ini dalam mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat masih menjadi pertanyaan penting.

Dalam studi terkait Nutri Level di Singapura pada 2023, pelabelan memang dapat menurunkan konsumsi gula dari minuman, tapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap konsumsi produk lemak jenuh. Dalam temuan ini, pengaruh sistem Nutri Level terhadap kualitas diet secara keseluruhan juga masih memerlukan kajian lebih lanjut. Temuan lain di Singapura pada 2025 turut menunjukkan bahwa dalam situasi nyata, ketika konsumen dihadapkan pada harga murah, promosi agresif, dan ketersediaan luas produk tidak sehat, pengaruh label menjadi semakin lemah.

Pendekatan pelabelan berbasis penilaian seperti Nutri Level juga memiliki keterbatasan. Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa sistem Warning Label lebih efektif dalam memengaruhi keputusan pembelian konsumen.

Dalam praktik global, kebijakan pengendalian konsumsi pangan tidak sehat umumnya tidak berdiri sendiri. Selain pelabelan gizi, negara-negara yang berhasil menekan konsumsi GGL secara efektif menerapkan kebijakan yang berkaitan, seperti cukai minuman berpemanis, pembatasan pemasaran dan iklan, serta pengendalian penyediaan pangan di ruang publik.

Secara umum, kebijakan pengendalian konsumsi gula, garam, lemak di Indonesia justru masih tertinggal dibandingkan negara lain yang sudah serius melakukan pengendalian penjualan makanan tinggi gula, garam, dan lemak dalam mencegah penyakit tidak menular,” jelas Imas Arumsari, ahli gizi RUKKI.

Situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan pelabelan, tetapi juga fondasi kebijakan yang kuat. Salah satu elemen kunci yang hingga kini belum dimiliki secara optimal adalah Nutrient Profiling Model (NPM), yaitu kerangka ilmiah yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu produk tergolong sehat atau tidak. Dengan menerapkan NPM, kebijakan seperti label gizi depan kemasan dapat terukur secara ilmiah, pembatasan iklan produk tidak sehat dapat dilakukan dengan adil dan terarah, serta kebijakan insentif untuk produk sehat dan disinsentif untuk produk tidak sehat jadi punya dasar yang jelas.

Kita mesti mengapresiasi upaya Kemenkes dalam mendukung kesehatan publik. Impact yang lebih besar perlu kita wujudkan dengan mendorong regulasi pangan sehat yang lebih komprehensif. Edukasi saja tidak cukup. Terlebih khususnya untuk anak-anak, sangat dibutuhkan pembatasan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak,” ujar Imas.

Untuk itu, RUKKI mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada implementasi Nutri Level, tetapi segera mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas dan terukur, yaitu:

  • Menerapkan Nutrient Profiling Model (NPM) sebagai fondasi kebijakan pangan nasional
  • Beralih ke sistem warning label yang lebih tegas dan efektif
  • Segera implementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tanpa syarat
  • Membatasi iklan dan promosi produk tidak sehat, khususnya yang menyasar anak-anak
  • Mengendalikan penyediaan pangan di sekolah, rumah sakit, dan ruang publik
  • Memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix, yaitu lintas kementerian, industri, akademisi, masyarakat sipil, sampai komunitas masyarakat.

Apa itu RUKKI?

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.

🔗 Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
👉 https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/

📊 Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
👉 https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − four =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
Halo👋
Apa yang bisa kami bantu?