
KBR, Jakarta – Beredar informasi mengenai aspek pengawasan cukai rokok, yang menyatakan bahwa kemasan standar/polos dianggap dapat menyebabkan penegak hukum kesulitan dalam mengawasi produk, karena tidak ada informasi mengenai jenis dan jumlah batang rokok dalam kemasan. Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, dalam diskusi yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2024, menekankan bahwa penerapan kebijakan kemasan rokok standar sama sekali tidak akan menyulitkan aspek pengawasan. Kemasan rokok standar/polos tetap dapat menyertakan informasi penting seperti golongan dan jumlah batang rokok dalam kemasan. Selengkapnya>>>