
Anak-Anak Jadi Sasaran Promosi Vape: Kemasan Mirip Permen, Harga Jauh Lebih Murah dari Rokok; Kajian RUKKI Ungkap Celah Fiskal Industri Nikotin
Jakarta, 11 Agustus 2026 — Sering melihat kemasan vape yang dibuat mirip makanan atau permen? Pernah melihat influencer bebas mempromosikan vape di media sosial dengan harga yang murah? Ramainya kasus promosi vape oleh Bigmo yang melibatkan anak-anak seharusnya tidak berhenti pada persoalan kesalahan influencer semata. Kasus ini juga perlu dilihat dalam konteks strategi pemasaran industri yang manipulatif serta celah dalam kebijakan fiskal yang membuat vape relatif lebih terjangkau bagi anak-anak.
Dari sisi pemasaran, Studi Universitas Johns Hopkins yang dilakukan di Jakarta, Medan, dan Surabaya menemukan bahwa lebih dari separuh produk rokok elektronik yang disurvei menggunakan rasa dan kemasan dengan tema yang menarik bagi remaja. Temuan ini menunjukkan bagaimana karakteristik produk dapat membuat vape lebih menarik bagi kelompok usia muda.
Dari sisi kebijakan fiskal, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) baru saja merilis kajian komparatif terbaru yang membandingkan keterjangkauan harga dan beban fiskal tiga produk tembakau dan nikotin yang beredar di Indonesia, yaitu rokok konvensional, rokok elektronik (vape), dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products/HTP). Hasil kajian menunjukkan bahwa vape merupakan produk yang paling terjangkau sekaligus memiliki beban pajak relatif paling rendah dibandingkan kedua produk lainnya. Kondisi ini, menurut RUKKI, menciptakan celah fiskal yang berpotensi mempermudah industri nikotin menjangkau konsumen muda, termasuk karena harga vape yang relatif lebih terjangkau.
Kajian bertajuk “Analisis Komparatif Tingkat Keterjangkauan dan Beban Pajak Rokok Konvensional, Rokok Elektronik, dan Produk Tembakau Padat yang Dipanaskan” ini menganalisis data harga pasar dari Euromonitor 2025, struktur cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, serta indikator keterjangkauan relatif terhadap pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.
Vape Jauh Lebih Murah dan Pajaknya Pun Paling Kecil
Agar harga vape bisa dibandingkan dengan harga rokok konvensional secara setara, kajian ini mengubah volume cairan vape ke dalam hitungan batang. Dalam perhitungan RUKKI, setiap 1 ml cairan vape dianggap setara dengan 13 batang rokok konvensional. Dengan perhitungan tersebut, harga vape pada 2025 setara dengan sekitar Rp376 per batang, jauh lebih murah dibandingkan rokok konvensional yang mencapai Rp2.154 per batang. Jadi, jika disetarakan, vape bisa dibeli dengan biaya yang jauh lebih rendah dibanding rokok biasa.
Selain itu, jika dilihat dari kemampuan masyarakat untuk membelinya, vape juga jauh lebih terjangkau. Dalam kajian ini digunakan indikator yang disebut Relative Income Price (RIP), yaitu ukuran yang menunjukkan seberapa besar porsi produk domestik bruto (PDB) per kapita yang harus dikeluarkan untuk membeli 100 bungkus atau 2,000 batang rokok. Semakin kecil nilai RIP, semakin terjangkau produk tersebut. Hasilnya, vape hanya memakan kurang dari 1% PDB per kapita orang indonesia, sedangkan rokok konvensional bisa menghabiskan sekitar 3–5% pendapatan. Ini menunjukkan bahwa vape lebih mudah dijangkau secara ekonomi dibanding rokok biasa.
Tak hanya itu, pajak yang dikenakan pada vape hanya sekitar 24,2% dari harga jualnya. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional jenis premium yang pajaknya bisa mencapai 72,8%. Perhitungan ini sudah termasuk cukai, PPN, dan pajak rokok daerah. Artinya, saat ini ada perbedaan yang cukup besar dalam besarnya pajak antara produk-produk nikotin yang ada di pasaran.
“Vape murah, pajaknya kecil, dan gampang didapat di mana-mana. Ini bukan lagi kebetulan. Ini adalah celah yang menguntungkan industri dan berbahaya bagi generasi muda. Selama kemasannya menarik bagi generasi muda dan harganya sangat terjangkau, vape berpotensi semakin mudah diakses dan digunakan oleh anak-anak serta remaja,” ujar Mouhamad Bigwanto, Ph.D, Ketua RUKKI.
Rokok Konvensional Masih Sangat Murah
Masalahnya tidak berhenti di vape. Kajian RUKKI juga menemukan bahwa pajak rokok konvensional ternyata tidak sama untuk semua jenis. Ada rokok yang harganya lebih murah karena pajaknya juga lebih rendah, seperti rokok kretek tangan yang hanya dikenakan pajak sekitar 25% dari harga jualnya. Ini jauh lebih rendah dari rokok putih atau rokok kretek mesin yang bisa dikenakan pajak hingga 72%.
Akibatnya, setiap kali pemerintah menaikkan pajak satu jenis rokok, banyak perokok tidak benar-benar berhenti merokok. Mereka hanya “turun kelas” ke rokok yang lebih murah. Ujung-ujungnya, konsumsi tetap jalan dan industri tetap meraup keuntungan.
“Selama ada rokok yang pajaknya cuma 20 persen dan vape yang pajaknya cuma 24 persen, perokok tidak akan punya alasan kuat untuk berhenti merokok. Mereka tinggal pindah ke jenis yang lebih murah ketika pemerintah melakukan penyesuain tarif cukai, dan industri terus dapat pelanggan baru dari kalangan anak muda,” tegas Ridhwan Fauzi, Ph.D, peneliti RUKKI.
Kajian Disampaikan kepada Pemerintah
RUKKI telah menyampaikan hasil kajian ini kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan fiskal dan pengendalian konsumsi produk tembakau dan nikotin.
Oleh karena itu, RUKKI mendesak pemerintah untuk segera:
- Naikkan tarif cukai rokok elektronik secara signifikan: Tarif cukai rokok elektronik perlu dinaikkan secara signifikan agar jarak keterjangkauan dengan produk lain tidak terlalu lebar, serta mencegah produk ini menjadi pilihan lebih murah ketika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
- Sederhanakan struktur cukai rokok konvensional: Struktur cukai rokok konvensional perlu disederhanakan dengan mengurangi jumlah lapisan, sehingga tidak ada golongan dengan beban pajak sangat rendah (misalnya SKT III sekitar 25%).
- Penyesuaian tarif HTP secara konsisten: Tarif HTP harus disesuaikan secara konsisten agar produk ini tidak menjadi alternatif terjangkau yang dapat memperluas pasar nikotin.
- Perkuat kebijakan nonfiskal: Menteri Kesehatan perlu mengeluarkan aturan tentang standarisasi kemasan dan larangan perisa dan zat tambahan yang menarik bagi anak untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai artikel, kajian, atau kegiatan komunikasi RUKKI, silakan menghubungi:
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan berbasis bukti, tanpa campur tangan industri yang merugikan kesehatan masyarakat.
RUKKI berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui advokasi, penelitian, dan edukasi kesehatan di Indonesia.