tenggat pp kesehatan telah habis, rukki foundation 2026

Dua Tahun Diberi Waktu, Tenggat PP Kesehatan Telah Habis, RUKKI: Negara Ini Gagal Menjalankan Amanat Hukumnya Sendiri

Jakarta, 3 Agustus 2026 — Tenggat dua tahun implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 telah resmi berakhir. Namun, hingga hari ini, pemerintah belum juga menerbitkan sejumlah aturan pelaksanaan yang diwajibkan dalam beleid tersebut. Bagi Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), kondisi ini menunjukkan Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan gagal menjalankan amanat konstitusi.

RUKKI menyoroti bahwa aturan pelaksana yang belum kunjung diterbitkan adalah regulasi mengenai pengendalian tembakau seperti Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW), pelarangan iklan di media sosial, batas maksimal kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan zat tambahan. Padahal, ketentuan tersebut merupakan bagian dari mandat PP 28/2024 yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari jeratan adiksi nikotin.

RUKKI menegaskan bahwa penundaan ini melanggar prinsip dasar bernegara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, segala tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum dan konstitusi. Ketimpangan antara mandat di atas kertas dan implementasi di lapangan, seperti yang sedang terjadi pada terlewatinya tenggat PP 28 Tahun 2024, menunjukkan pemerintah mengabaikan jaminan konstitusional tersebut dan melanggar prinsip negara hukum.

“Ini bukan pasal yang multitafsir. Bukan pasal yang rumit. Pemerintah sendiri yang membuat tenggat dua tahun tersebut. Keterlambatan ini pun bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi tanda bahwa negara ini tidak taat konstitusi dan gagal menjalankan amanat hukumnya sendiri,” ujar Mouhamad Bigwanto, Ph.D Ketua RUKKI.

Menurut RUKKI, penundaan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Selama aturan pelaksanaan PP 28/2024 belum dijalankan secara penuh, jutaan anak Indonesia masih dapat mengakses rokok dengan mudah, sementara kemasan rokok tetap berfungsi sebagai media promosi yang menarik bagi generasi muda. Misalnya, baru-baru ini, kajian RUKKI yang didiseminasikan pada Juli 2026 menemukan sekitar 2,03 juta anak usia 13–17 tahun masih mengonsumsi rokok, menghabiskan lebih dari 4,17 miliar batang sepanjang 2025 dengan nilai belanja mencapai Rp4,49 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,23 triliun mengalir ke kas negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok daerah.

“Setiap hari implementasi PP 28/2024 ditunda, setiap hari pula jutaan anak tetap menjadi sasaran industri rokok. Negara ini tidak bisa membicarakan soal Generasi Emas, terus meluncurkan program yang katanya untuk pembangunan SDM, tetapi di sisi lain menunda instrumen yang akan melindungi anak dari zat adiktif. Ini paradoks yang seharusnya membuat pemerintah malu,” tutup Bigwanto.

Tuntutan RUKKI kepada Pemerintah:

  1. Segera menerbitkan seluruh aturan pelaksanaan pengendalian tembakau yang menjadi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024, dengan tenggat waktu yang tidak bisa ditunda atau dibiarkan tertunda lagi.
  2. Menteri Kesehatan segera menandatangani aturan turunan mengenai pencantuman Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada kemasan rokok, pelarangan iklan rokok di media sosial, dan pelarangan zat tambahan pada rokok sesuai amanat PP 28/2024.
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kesehatan segera menandatangani aturan turunan mengenai batas kadar tar dan nikotin pada rokok konvensional dan elektronik.
  4. Menjamin proses penyusunan kebijakan kesehatan publik bebas dari intervensi industri rokok.
  5. Menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam seluruh implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Penulis & Narahubung
HL
Hania Latifa
Communications Officer RUKKI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai artikel, kajian, atau kegiatan komunikasi RUKKI, silakan menghubungi:

Tentang RUKKI

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan berbasis bukti, tanpa campur tangan industri yang merugikan kesehatan masyarakat.

RUKKI berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui advokasi, penelitian, dan edukasi kesehatan di Indonesia.

Advokasi • Penelitian • Edukasi Mendorong kebijakan kesehatan yang berbasis bukti dan berpihak pada kepentingan publik.
🌐 Kunjungi Website RUKKI

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 4 =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
Halo👋
Apa yang bisa kami bantu?