
Urgensi Pengendalian Tembakau: Intervensi Industri Rokok di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan
RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia) menyoroti semakin mengkhawatirkannya intervensi industri rokok terhadap kebijakan publik di Indonesia. Hasil Tobacco Industry Interference Index 2021 menunjukkan Indonesia kembali menjadi salah satu negara dengan tingkat campur tangan industri tembakau tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Peringkat ini memperlihatkan lemahnya pengendalian tembakau di Indonesia, di mana regulasi kerap dikompromikan demi kepentingan industri. RUKKI menegaskan bahwa tanpa pemisahan tegas antara pembuat kebijakan dan pelaku industri, maka kebijakan pengendalian tembakau akan selalu pincang dan gagal melindungi rakyat, terutama generasi muda.
Salah satu penyebab utama adalah tidak adanya implementasi penuh dari Pasal 113-115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dengan jelas mengatur kewajiban perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau. Selain itu, PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif juga belum direvisi secara signifikan untuk menyesuaikan dengan tantangan baru, termasuk iklan digital dan keterlibatan selebritas muda dalam promosi.
RUKKI mengajak masyarakat sipil, media, serta pemimpin agama dan budaya untuk terus bersuara dan menekan pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan industri rokok. Transparansi dalam proses perumusan kebijakan, pelibatan masyarakat, dan keberanian politik adalah kunci.
#PengendalianTembakau – Pengendalian Tembakau dari RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia)
Program Pengendalian Tembakau bisa cek disini
Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi disini