
Refleksi Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hampir Dua Tahun PP Kesehatan No. 28/2024, Kemasan Standar Rokok Masih Kalah dari Lobi Industri
Jakarta, 3 Juni 2026 — Dalam momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day/WNTD) 2026, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menilai Indonesia masih tertinggal dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan produk nikotin, terutama dalam implementasi kebijakan kemasan standar rokok dan penguatan peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW).
Hampir dua tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, aturan turunan terkait pengendalian tembakau belum juga disahkan. Padahal, rancangan aturan tersebut memuat sejumlah langkah penting, mulai dari perluasan PHW dari 40% menjadi 50% kemasan, larangan penjualan rokok eceran per batang, hingga larangan iklan tembakau di media sosial.

Namun, proses pengesahan regulasi tersebut justru tersendat di tengah kuatnya penolakan industri tembakau dan tarik-menarik kepentingan antar-kementerian. RUKKI menilai kondisi ini menunjukkan bagaimana kepentingan industri masih memiliki pengaruh besar dalam proses kebijakan kesehatan publik di Indonesia.
“Selama ini, kebijakan pengendalian tembakau kerap menghadapi intervensi dari industri, baik secara langsung maupun melalui berbagai pihak ketiga. Bentuknya beragam, mulai dari pemanfaatan asosiasi buruh hingga dukungan dari kementerian yang sering kali menyuarakan kepentingan industri. Dalam konteks implementasi peringatan kesehatan bergambar (PHW), saya menduga terdapat peran dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan yang berkontribusi pada upaya memperlambat atau menghambat penguatan kebijakan tersebut,” ujar Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI.
Saat ini, Indonesia masih menerapkan PHW sebesar 40% dari luas kemasan rokok, tertinggal dibanding sejumlah negara ASEAN seperti Thailand yang telah menerapkan peringatan kesehatan hingga 85% dan Timor Leste sebesar 92,5%. Di sisi lain, industri rokok terus memperkuat strategi pemasaran melalui desain kemasan yang menarik, visual estetik, hingga promosi digital yang menyasar anak muda.
Kondisi ini terjadi di tengah tingginya angka konsumsi rokok di Indonesia. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok aktif dewasa diatas umur 15 tahun mencapai sekitar 63,1 juta orang, dan perokok anak umur 10-18 tahun mencapai 5,9 juta. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan data dari Survei Riskesdas tahun 2018 yang berada di angka 4,1 juta anak perokok.
Sementara itu, beban ekonomi akibat rokok juga jauh melampaui penerimaan negara dari cukai tembakau. Riset yang dilakukan pada tahun 2019 bahkan menunjukkan bahwa kerugian ekonomi makro akibat konsumsi rokok diperkirakan sampai mencapai Rp184–410 triliun (1,16-2,59% PDB), dengan beban biaya kesehatan langsung sebesar Rp17,9–27,7 triliun per tahunnya. Nilai ini tidak sebanding daripada hasil penerimaan cukai rokok pada tahun yang sama, hingga akhir Desember 2019, yaitu sebesar Rp164,8 triliun.
Menurut RUKKI, situasi ini menunjukkan bahwa peringatan kesehatan bergambar tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari normalisasi produk adiktif dan berbahaya.
“`html
Membongkar Topeng Manipulasi Industri:
Melawan Kecanduan Nikotin dan Tembakau
Momentum untuk memperkuat perlindungan anak dan memastikan kebijakan pengendalian tembakau berjalan tanpa intervensi kepentingan industri.

🎭 Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
Tema tahun ini mengingatkan bahwa industri tembakau terus membangun citra produknya agar terlihat modern, aman, dan menarik terutama bagi generasi muda. Perlindungan kesehatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan komersial industri.
Desakan RUKKI kepada Pemerintah
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
Mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif, berbasis bukti, dan bebas dari campur tangan industri yang merugikan kesehatan masyarakat.
Apa itu RUKKI?
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.
🔗 Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
👉 https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/
📊 Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
👉 https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/