Pengendalian Tembakau: Indonesia Masih Gagal Melindungi Warga dari Intervensi Industri Rokok

Hasil Tobacco Industry Interference Index 2021 menegaskan kembali bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat intervensi industri tembakau tertinggi di dunia. Ini bukan sekadar catatan biasa, melainkan sebuah peringatan keras bahwa pengendalian tembakau di Indonesia sedang dalam kondisi darurat.

Industri rokok memiliki pengaruh yang begitu besar dalam proses pembuatan kebijakan. Mereka masih diundang dalam pertemuan-pertemuan resmi, bahkan terkadang duduk sejajar dengan pengambil keputusan. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan negara melindungi masyarakat dari zat adiktif, termasuk tembakau.

Keterlibatan mereka juga terlihat dalam berbagai program CSR (Corporate Social Responsibility), yang secara halus menciptakan citra positif industri rokok di mata masyarakat dan pemerintah. Padahal, menurut WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Artikel 5.3, negara-negara diharapkan menolak segala bentuk pengaruh industri dalam kebijakan publik.

RUKKI mendesak pemerintah untuk segera memperkuat pengendalian tembakau dengan:

  • Melarang total partisipasi industri tembakau dalam pembuatan kebijakan
  • Membatasi CSR industri yang bersifat manipulatif
  • Mempercepat revisi PP No. 109 Tahun 2012
  • Mendorong ratifikasi FCTC

Indonesia tidak boleh terus menjadi panggung bebas bagi industri yang secara sistematis melemahkan kesehatan publik.

#PengendalianTembakau – Pengendalian Tembakau dari RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia)
Program Pengendalian Tembakau bisa cek disini
Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi disini

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × two =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
Halo👋
Apa yang bisa kami bantu?