Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif UU dan RPP Kesehatan
Pada 11 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang. Regulasi ini mencakup berbagai hal, termasuk pengendalian zat adiktif pada produk tembakau. Namun, pembahasan terkait tembakau dalam RUU ini terganggu oleh berbagai intervensi yang melemahkan sejumlah pasal penting.
Beragam pihak, termasuk anggota parlemen dan pemerintahan, terbukti terlibat dalam pelemahan tersebut. Narasi penolakan yang muncul seringkali seragam dan disampaikan hampir bersamaan, seolah digerakkan oleh kelompok tertentu untuk mendukung industri tembakau. Disinformasi di media massa juga memperkeruh keadaan, dengan narasi penolakan yang tidak relevan namun menarik perhatian publik. Proses penyusunan RPP Kesehatan pun diwarnai adu narasi yang lebih gencar.
Laporan ini mengungkap bagaimana intervensi industri tembakau dan pendukungnya menghambat pembentukan regulasi kesehatan. Bukti yang terkumpul menunjukkan keberhasilan industri dalam melemahkan kebijakan kesehatan publik. Temuan ini mendukung laporan indeks campur tangan industri tembakau di Indonesia tahun 2023 dari RUKKI, yang menunjukkan bahwa industri tembakau menggunakan berbagai strategi untuk menolak aturan pengendalian tembakau yang mengganggu kepentingan mereka.
Karena sulitnya mendorong pemerintah membuat aturan yang melindungi kesehatan masyarakat, RUKKI dan Lentera Anak merasa wajib mengekspos strategi yang digunakan industri tembakau untuk melemahkan regulasi kesehatan di Indonesia. Kami mengidentifikasi argumen yang digunakan dan memetakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelemahan UU dan RPP Kesehatan. Harapan kami, temuan ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah mendatang dalam memastikan kebijakan kesehatan terlindungi dari intervensi industri. Salah satunya adalah dengan menerapkan pedoman yang lebih ketat untuk mengatasi potensi konflik kepentingan dengan industri tembakau dalam sistem pemerintahan, guna melindungi kebijakan kesehatan dari pengaruh negatif industri.