Melindungi Anak dari Intervensi Industri Tembakau: Deklarasi 8 Langkah oleh Kaum Muda di ICTOH 2024
Bandung, 31 Maret 2024 – Dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2024 berlangsung meriah di Bandung, Jawa Barat, dari tanggal 29 hingga 31 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk kaum muda yang tergabung dalam 8th Youth Forum ICTOH 2024. Mereka mendeklarasikan delapan langkah strategis untuk membantu Indonesia melindungi generasi muda dari dampak buruk industri tembakau.
Deklarasi ini dipresentasikan oleh perwakilan anak muda dan mencakup delapan langkah penting:
- Pelarangan Total Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau: Menuntut pelarangan semua bentuk iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di semua media, termasuk media digital.
- Perluasan Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW): Mendesak agar Peringatan Kesehatan Bergambar pada semua kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektronik, diperbesar untuk edukasi optimal.
- Pelaksanaan 100% Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Menjamin pelaksanaan KTR di lingkungan terdekat anak dan tempat umum demi terwujudnya lingkungan yang sehat.
- Pengaturan Penjualan Produk Tembakau: Mendesak pemerintah untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak dan remaja serta mempercepat regulasi terkait rokok elektronik.
- Larangan Penjualan Rokok Eceran: Melarang penjualan rokok eceran untuk mengurangi akses terutama bagi perokok pemula.
- Partisipasi Aktif Kaum Muda: Mendorong kaum muda berpartisipasi aktif dalam pencegahan peningkatan perokok pemula melalui program edukasi dan advokasi.
- Penguatan Peran Keluarga: Memperkuat peran keluarga dalam mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan tidak mengonsumsi rokok dan produk tembakau serta menciptakan rumah tanpa rokok.
- Kolaborasi Antar Instansi: Mendorong efektivitas kolaborasi antar instansi dari tingkat pusat hingga administrasi terkecil untuk memastikan kebijakan pengendalian tembakau sebagai perlindungan anak.
Menurut Disty (16 tahun), seorang Pendidik Sebaya Young Health Program (YHP) Indonesia, iklan, promosi, dan sponsor rokok sangat mempengaruhi rasa ingin tahu remaja untuk mencari informasi lebih lanjut dan mencoba merokok. “Iklan dan promosi rokok yang sangat kreatif membuat anak dan remaja semakin penasaran, yang kemudian mendorong mereka untuk mencoba merokok,” kata Disty.
Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, juga menekankan bahwa paparan iklan rokok mempengaruhi perkembangan psikologis anak yang masih rentan. “Negara sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), yang mewajibkan melindungi anak dari informasi yang membahayakan kesejahteraan mereka. Namun, perlindungan ini belum terlihat karena iklan rokok masih marak di berbagai media,” ujar Lisda.
Mouhamad Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), menegaskan bahwa industri tembakau masih mempengaruhi kebijakan publik untuk melindungi kepentingannya. “Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih membolehkan iklan rokok secara langsung di media penyiaran. Hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia dan campur tangan industri tembakau,” jelasnya.
Ridhwan Fauzi dari WHO Indonesia menyatakan bahwa Indonesia punya peluang untuk mengatur pengendalian tembakau yang lebih tegas. “Contoh terbaik bisa dilihat di Thailand, yang memiliki BUMN tembakau namun mampu membuat regulasi pengendalian tembakau yang kuat. Indonesia harus bisa meniru hal tersebut untuk melindungi kesehatan anak-anak kita,” kata Ridhwan.
Upaya perlindungan anak dari intervensi industri tembakau menjadi sangat penting mengingat dampaknya terhadap kesehatan generasi muda. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari paparan produk tembakau demi masa depan yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
Referensi:
https://www.antaranews.com/berita/4128423/who-ri-berpeluang-kendalikan-tembakau-dengan-tegas-jaga-anak-anak
https://jakarta.suaramerdeka.com/gaya-hidup/13412796130/pelarangan-iklan-promosi-dan-sponsor-rokok-untuk-melindungi-anak-dari-campur-tangan-industri-tembakau?page=3