
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penerapan kebijakan kemasan rokok polos terstandar tidak terbukti menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Pernyataan ini disampaikan menyusul temu media di Jakarta pada Kamis, 21 Februari 2024, menanggapi anggapan yang selama ini beredar di masyarakat. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menjelaskan bahwa klaim tersebut tidak didukung bukti empiris. Lebih dari 25 negara di dunia, termasuk Singapura, Myanmar, dan Thailand di Asia Tenggara, telah menerapkan kebijakan serupa tanpa mengalami peningkatan signifikan peredaran rokok ilegal. Selengkapnya…