anak dijadikan alat promosi vape bisa masuk ranah eksploitasi, rukki desak pemerintah segera tindak tegas streamer bigmo 2026

Anak Dijadikan Alat Promosi Vape Bisa Masuk Ranah Eksploitasi, RUKKI Desak Pemerintah Segera Tindak Tegas Streamer Bigmo

Jakarta, 31 Juli 2026 — Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mengecam dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape oleh streamer Bigmo alias Muhammad Jannah. RUKKI menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sekadar sebagai konten media sosial, tetapi perlu diperiksa dari perspektif perlindungan anak dan dugaan pelanggaran hukum.

Pelibatan anak untuk kepentingan promosi produk vape patut diperiksa dalam konteks Pasal 76I UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Dalam kasus ini, unsur itu terpenuhi secara terang: ada tindakan menyuruh anak untuk mempromosikan vape dengan iming-iming imbalan dan tindakan ini perlu diperiksa secara serius.

Selain itu, Pasal 76J ayat (2) secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, dan distribusi alkohol serta zat adiktif lainnya. Ketentuan ini memperkuat bahwa anak tidak boleh ditempatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk zat adiktif.

“Mengajak anak secara livestreaming untuk ikut mempromosikan vape dengan iming-iming imbalan adalah eksploitasi terhadap anak, dan ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Tidak perlu menunggu kajian panjang. Langsung periksa, proses, dan tindak. Pemerintah tidak boleh ragu ketika korbannya adalah anak,” ujar Mouhamad Bigwanto, Ph.D, Ketua RUKKI.

Menurut RUKKI, kasus ini juga menunjukkan persoalan yang lebih besar. Bigmo bukan satu-satunya masalah. ini adalah gejala dari sistem yang gagal bekerja: promosi produk nikotin dinormalisasi di ruang digital yang setiap harinya diakses anak dan remaja, sementara pemerintah seperti membiarkannya terjadi begitu saja.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen hukumnya. PP Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit melarang iklan dan promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Namun, mandat itu tidak bisa ditegakkan karena aturan pelaksananya hingga hari ini belum juga diterbitkan. Padahal, tenggat dua tahun yang ditetapkan PP itu sendiri telah resmi berakhir. Dengan kata lain, kasus seperti ini bukan hanya pelanggaran yang dilakukan seorang influencer. Ini adalah konsekuensi langsung dari negara yang gagal menjalankan hukum dan konstitusinya sendiri.

“Dua tahun pemerintah diberi waktu. Dua tahun aturan pelaksana PP 28/2024 mangkrak. Selama dua tahun itu, industri rokok sudah masuk ke ruang digital, merekrut influencer, dan sekarang melibatkan anak. Pemerintah harus bertanggung jawab. Kalau setelah ini masih diam juga, ini bukan lagi kelalaian melainkan keterlibatan, dan yang selalu membayar harga dari kelambanan ini adalah anak-anak,” tegas Bigwanto.

RUKKI mendesak pemerintah untuk:

  1. Meminta KPAI dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dugaan pelibatan anak dalam promosi vape oleh Bigmo dan perusahaan rokok elektronik yang terlibat, serta memproses hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, tanpa menunggu lagi tekanan publik;
  2. Menghentikan normalisasi promosi produk nikotin di ruang digital, khususnya yang dapat dijangkau anak dan remaja, dan menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian, termasuk yang dilakukan oleh figur publik dan produsen rokok elektronik;
  3. Segera menandatangani dan menerbitkan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait larangan iklan dan promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial yang saat ini telah melewati tenggat dua tahun;
Penulis & Narahubung
HL
Hania Latifa
Communications Officer RUKKI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai artikel, kajian, atau kegiatan komunikasi RUKKI, silakan menghubungi:

Tentang RUKKI

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan berbasis bukti, tanpa campur tangan industri yang merugikan kesehatan masyarakat.

RUKKI berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui advokasi, penelitian, dan edukasi kesehatan di Indonesia.

Advokasi • Penelitian • Edukasi Mendorong kebijakan kesehatan yang berbasis bukti dan berpihak pada kepentingan publik.
🌐 Kunjungi Website RUKKI

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five − 4 =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
Halo👋
Apa yang bisa kami bantu?