
BLU Museum dan Cagar Budaya bersama RUKKI Selenggarakan Pelatihan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok untuk 6 Museum
Jakarta, 2 Juni 2026 — Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB) bersama Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi pengelola museum dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Kegiatan ini melibatkan sejumlah museum di bawah BLU Museum dan Cagar Budaya, yaitu Museum Batik Indonesia, Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, dan Museum Kebangkitan Nasional, serta museum di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Kebudayaan DKI Jakarta, yaitu Museum Sumpah Pemuda, Museum Naskah Proklamasi, dan Museum Basoeki Abdullah.
Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola museum, petugas keamanan, edukator, dan frontliner dalam melaksanakan sosialisasi, pengawasan, serta penegakan KTR secara edukatif, persuasif, dan humanis di lingkungan museum. Kegiatan ini menegaskan bahwa implementasi KTR bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan komitmen kolektif membangun museum yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini, peserta juga diperkenalkan dengan Buku Panduan Pelaksanaan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di museum dan situs cagar budaya yang disusun bersama sebagai acuan implementasi di lapangan.
Museum sebagai Ruang Publik yang Harus Dilindungi
Museum dan situs cagar budaya adalah ruang publik strategis yang dikunjungi lintas generasi, termasuk anak-anak dan pelajar. Oleh karena itu, lingkungan museum perlu dijaga tetap sehat dan nyaman bagi seluruh pengunjung. Paparan asap rokok diketahui membahayakan kesehatan, dan WHO menegaskan tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman.
Di Indonesia, paparan asap rokok di ruang publik masih tinggi, yakni mencapai 74,2% masyarakat masih terpapar asap rokok di tempat umum (GATS, 2021), dan lebih dari 52.000 kematian per tahun dikaitkan dengan paparan asap rokok tidak langsung (IHME, 2021). Selain berdampak pada kesehatan, kandungan zat kimia dalam asap rokok juga dapat merusak artefak, lukisan, tekstil, dan bangunan bersejarah di museum dan situs cagar budaya.
“Data menunjukkan paparan asap rokok di ruang publik masih menjadi masalah serius di Indonesia. Museum, sebagai ruang yang dikunjungi anak-anak dan keluarga setiap harinya, harus menjadi garis terdepan dalam perlindungan ini. Kolaborasi ini adalah bukti bahwa institusi publik bisa dan harus bergerak. Kami berharap ini menjadi awal dari gerakan yang lebih besar: bahwa tidak ada satupun ruang publik di Indonesia yang boleh membiarkan pengunjungnya terpapar asap rokok,” ujar Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI.
Kondisi inilah yang memperkuat urgensi penerapan KTR di museum dan situs cagar budaya. Penerapan KTR di museum dan situs cagar budaya sendiri juga memiliki dasar hukum yang kokoh, meliputi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta lebih dari 490 Peraturan Daerah tentang KTR di seluruh Indonesia. Museum memiliki karakteristik unik karena masuk dalam lebih dari satu kategori KTR: sebagai tempat umum, tempat kerja, dan destinasi pembelajaran anak.
Perjalanan implementasi KTR di situs cagar budaya Indonesia sendiri telah berlangsung lebih dari satu dekade, dimulai dari penetapan Candi Borobudur sebagai situs bebas asap rokok pertama pada 2012, hingga Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan seluruh kawasan cagar budaya Indonesia sebagai KTR pada 2019. Saat ini, 76 situs cagar budaya yang dikelola oleh berbagai lembaga pemerintah telah memiliki regulasi KTR.
Penerapan KTR yang konsisten juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan global, mulai dari perlindungan kesehatan masyarakat, penciptaan ruang publik yang aman dan nyaman, hingga pengurangan polusi dari limbah rokok. Prinsip ini sejalan dengan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan yang didorong United Nations World Tourism Organization (UNWTO).
Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan penegakan KTR ini, BLU MCB dan RUKKI bersama museum-museum yang terlibat berkomitmen mendorong KTR yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi benar-benar terintegrasi dalam sistem pengelolaan museum demi ruang publik yang lebih sehat, aman, dan lestari bagi generasi mendatang, sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia.
“Kami berharap apa yang disampaikan pada kegiatan ini dapat menjadi acuan bersama dalam membangun budaya Kawasan Tanpa Rokok di museum dan cagar budaya, sehingga implementasinya tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pengelolaan museum yang berkelanjutan dan upaya konsisten untuk menghadirkan ruang publik yang sehat, aman, berkualitas, dan modern bagi masyarakat,” pungkas Indira Estiyanti Nurjadin selaku Kepala Museum dan Cagar Budaya.
Museum dan Cagar Budaya (MCB) atau Indonesian Heritage Agency (IHA) merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab mengelola museum dan situs cagar budaya nasional.
Saat ini MCB mengelola 16 museum dan 24 situs cagar budaya di berbagai wilayah Indonesia. Terbentuk sejak tahun 2022 dan diresmikan sebagai Badan Layanan Umum pada 1 September 2023, MCB memiliki visi sebagai institusi yang kolaboratif dalam mendorong kreativitas, perubahan sosial, dan pembangunan masyarakat yang berbudaya.
Dengan mengedepankan perlindungan warisan budaya sebagai prioritas utama, MCB terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui pendekatan yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui semangat kolaborasi dan kreativitas, MCB berkontribusi memperkuat apresiasi masyarakat terhadap kekayaan warisan budaya Indonesia yang beragam.
Advokasi Kebijakan
Mendorong kebijakan kesehatan yang berpihak pada kepentingan publik.
Penelitian
Menghasilkan rekomendasi berbasis bukti untuk mendukung pengambilan keputusan.
Edukasi Publik
Meningkatkan literasi kesehatan masyarakat melalui informasi yang kredibel.
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) merupakan organisasi masyarakat sipil yang mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah tanpa campur tangan industri yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.
RUKKI berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui advokasi, penelitian, pengembangan kebijakan, serta edukasi kesehatan publik yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas, RUKKI berupaya memperkuat tata kelola kesehatan yang lebih adil, sehat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)
📱 +62 858 0733 3370
Apa itu RUKKI?
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.
🔗 Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
👉 https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/
📊 Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
👉 https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/