Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan pada Juli 2024. Sebulan usai aturan itu diterbitkan, Kementerian Kesehatan mulai menyusun rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang kemasan standar pada rokok. Namun hingga saat ini, aturan turunan tersebut belum kunjung diterbitkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto telah menyampaikan yang dimaksud kemasan standar rokok atau kemasan rokok polos terstandar adalah penerapan standar dalam kemasan rokok yang meliputi sejumlah hal yang boleh dicantumkan, wajib dicantumkan, dan tidak boleh dicantumkan.

Apa itu RUKKI?

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.


🔗 Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
👉 https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/

📊 Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
👉 https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − seventeen =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
Halo👋
Apa yang bisa kami bantu?