
Pengendalian Tembakau di Indonesia Masih Lemah: RUKKI Desak Zona Aman Anak dari Asap Rokok
Di banyak sudut kota di Indonesia, anak-anak masih bermain dan bersekolah di dekat warung yang menjual rokok, bahkan menampilkan iklan mencolok yang menarik perhatian. Fakta ini menggambarkan betapa lemahnya pengendalian tembakau di Indonesia, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja.
📌 Indonesia Masih Tertinggal dalam Regulasi Pengendalian Tembakau
Meski sudah ada sejumlah peraturan, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan. Beberapa regulasi kunci terkait pengendalian tembakau antara lain:
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 Ayat (1): Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat.
Pasal 115 Ayat (2): Tempat umum wajib menyediakan area bebas rokok. - PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan Mengatur pelarangan iklan rokok, pemasangan peringatan kesehatan bergambar, serta larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur.
- Permenkes No. 40 Tahun 2013 Mengatur kawasan tanpa rokok (KTR) seperti di rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Namun, hingga kini Indonesia belum meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), konvensi internasional WHO tentang pengendalian tembakau yang telah ditandatangani oleh lebih dari 180 negara.
🔴 Realita di Lapangan: Anak-Anak Dikepung Asap dan Iklan
Survei menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak Indonesia terpapar asap rokok di rumah, dan lebih dari 60% melihat iklan rokok setiap hari. Iklan-iklan ini kini bergeser ke digital dan media sosial, menyasar anak muda dengan desain menarik dan kampanye gaya hidup “keren”.
“Kita butuh lebih dari sekadar regulasi di atas kertas. Kita butuh keberanian politik untuk melindungi anak-anak dari jebakan industri tembakau,” tegas RUKKI dalam pernyataan resminya.
🛡️ Seruan RUKKI: Ciptakan Zona Aman dari Rokok
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak pemerintah untuk memperkuat pengendalian tembakau dengan cara:
✅ Mengaktifkan dan memperluas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai UU dan PP 109/2012
✅ Melarang total iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah dan taman bermain
✅ Menegakkan hukum terhadap penjual rokok kepada anak di bawah umur
✅ Merancang kampanye nasional untuk edukasi pengendalian tembakau secara massif
🧒 Perlindungan Anak Adalah Prioritas
RUKKI percaya bahwa pengendalian tembakau adalah wujud nyata perlindungan anak dan investasi kesehatan jangka panjang. Dengan membiarkan iklan dan akses rokok menyasar anak-anak, Indonesia secara tidak langsung sedang membiarkan generasi penerus terpapar risiko kanker, penyakit jantung, hingga kerugian ekonomi akibat biaya kesehatan di masa depan.
📣 Mari Dukung Gerakan Pengendalian Tembakau
Kawan RUKKI, mari bersuara dan beraksi:
📍 Laporkan pelanggaran kawasan tanpa rokok
📍 Edukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya rokok
📍 Dukung kebijakan yang mempersempit ruang gerak industri rokok
Karena pengendalian tembakau bukan hanya tentang melarang, tapi tentang menyelamatkan.
#PengendalianTembakau – Pengendalian Tembakau dari RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia)
Program Pengendalian Tembakau bisa cek disini
Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi disini