
Penambahan Layer Cukai Menambah Potensi Korupsi Oknum Bea Cukai
Jakarta, 2 Maret 2026 – Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera membatalkan rencana penambahan lapisan tarif dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini dinilai tidak hanya gagal menekan peredaran rokok ilegal, tetapi justru membuka celah baru bagi praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus suap terkait perdagangan rokok ilegal yang melibatkan oknum DJBC. Salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan pita cukai: industri rokok menggunakan pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa semakin kompleks struktur cukai, semakin besar pula peluang manipulasi dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Menambah lapisan cukai bukan solusi, melainkan jebakan birokrasi yang memperbesar peluang korupsi. Kasus yang sedang ditangani KPK membuktikan bahwa struktur cukai yang kompleks justru dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri,” tegas Ridhwan Fauzi, Technical Officer Tobacco Control RUKKI.
RUKKI menilai bahwa wacana penambahan lapisan cukai akan meningkatkan beban administrasi, menciptakan celah korupsi baru, dan menghambat efektivitas kebijakan kesehatan. Alih-alih memperkuat pengendalian rokok ilegal, kebijakan ini justru berpotensi memperburuk situasi dengan memperluas ruang negosiasi antara industri dan aparat yang rawan disalahgunakan.
Sebagai alternatif, RUKKI menekankan bahwa strategi pemerintah seharusnya difokuskan pada penegakan hukum yang tegas dan penguatan kebijakan pengendalian tembakau. Hingga kini, sejumlah kebijakan yang terbukti efektif menekan konsumsi rokok belum dijalankan secara optimal, seperti kenaikan signifikan tarif cukai rokok, penyederhanaan layer tarif, penerapan kawasan tanpa rokok, larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta pencantuman peringatan kesehatan bergambar besar dengan kemasan polos.
“Rokok ilegal tidak akan hilang hanya dengan menambah lapisan cukai. Data World Customs Organization menunjukkan 70% perdagangan rokok ilegal justru berasal dari industri rokok legal. Artinya, penegakan hukum adalah kunci,” tambah Ridhwan.
Penambahan lapisan cukai justru berpotensi memperbanyak peredaran rokok murah di masyarakat. Hal ini akan semakin mendorong konsumsi, terutama di kalangan anak-anak dan kelompok berpenghasilan rendah, sehingga memperburuk beban kesehatan masyarakat. Di sisi lain, struktur tarif yang semakin rumit membuka peluang lebih besar bagi oknum DJBC untuk melakukan manipulasi dan praktik korupsi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengancam kesehatan publik, tetapi juga memperlemah integritas tata kelola fiskal negara. RUKKI mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk:
- Membatalkan rencana penambahan lapisan tarif cukai.
- Melakukan simplifikasi struktur tarif cukai agar lebih transparan dan mudah diawasi.
- Memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal.
- Memperkuat koordinasi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor cukai.

