Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan akan memperkuat pengawasan serta berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna menindaklanjuti pelanggaran peraturan larangan iklan rokok dan vape di media sosial, sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya produk-produk tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa, saat menerima aduan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang Peduli Perlindungan Kesehatan Anak dan Kaum Muda terkait pelanggaran ketentuan larangan iklan produk tembakau dan vape di media sosial oleh sejumlah pemengaruh.


Apa itu RUKKI?

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.


🔗 Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
👉 https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/

📊 Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
👉 https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 11 =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
Halo👋
Apa yang bisa kami bantu?