Formaldehida atau formalin adalah zat kimia beracun yang digunakan sebagai pengawet jaringan biologis, termasuk untuk mengawetkan mayat. Namun, tahukah Anda bahwa zat ini juga terdapat dalam asap rokok? Dalam konteks pengendalian tembakau, formaldehida merupakan salah satu zat kimia berbahaya yang harus diketahui masyarakat karena dampaknya yang merusak kesehatan.

Apa Itu Formaldehida?

Formaldehida adalah gas tak berwarna yang mudah menguap dan memiliki bau menyengat. Ia biasa digunakan dalam industri untuk membuat resin, pengawet bahan biologis, dan bahan bangunan. Dalam dunia medis, formalin (larutan formaldehida dalam air) digunakan untuk mengawetkan mayat.

Formaldehida dalam Rokok

Formaldehida terbentuk ketika rokok dibakar dan tembakau terurai secara termal. Ketika perokok menghirup asap rokok, formaldehida masuk langsung ke dalam saluran pernapasan. Paparan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, iritasi saluran pernapasan, dan bahkan meningkatkan risiko kanker.

Dampak Kesehatan Formaldehida:

  • Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan
  • Menyebabkan batuk kronis dan sesak napas
  • Diklasifikasikan sebagai karsinogen (penyebab kanker) oleh International Agency for Research on Cancer (IARC)
  • Berkontribusi terhadap risiko kanker nasofaring dan leukemia

Pemahaman masyarakat mengenai kandungan racun seperti formaldehida dalam rokok sangat penting untuk meningkatkan dukungan terhadap kebijakan pengendalian tembakau, termasuk pelarangan iklan rokok, kawasan tanpa rokok (KTR), dan pelabelan peringatan bergambar yang efektif.

Formaldehida bukan hanya zat kimia di laboratorium atau rumah sakit. Ia adalah salah satu dari puluhan zat beracun dalam asap rokok yang sehari-hari dihirup oleh perokok dan orang-orang di sekitarnya. Mari suarakan pentingnya pengendalian tembakau untuk melindungi generasi masa depan dari bahaya racun seperti formaldehida.

Referensi :


Apa itu RUKKI?

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.


🔗 Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
👉 https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/

📊 Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
👉 https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + 7 =

Chat Kami disini!
1
Scan the code
Halo👋
Apa yang bisa kami bantu?