
Kenali bahaya Aseton—bahan pelarut cat kuku yang juga ditemukan dalam asap rokok—dan dampaknya bagi kesehatan manusia.
Apa Itu Aseton?
Aseton adalah cairan bening, mudah menguap, dan mudah terbakar yang secara luas digunakan sebagai pelarut dalam produk pembersih industri, cat kuku, dan bahan kimia lainnya. Aseton juga terbentuk secara alami dalam tubuh manusia dalam jumlah kecil, sebagai bagian dari proses metabolisme. Namun, dalam jumlah besar dan paparan jangka panjang, zat ini bisa sangat berbahaya.
Yang mengejutkan, Aseton merupakan salah satu dari lebih dari 7.000 zat kimia yang terkandung dalam asap rokok. Ia masuk ke dalam tubuh perokok (dan perokok pasif) melalui inhalasi dan langsung menyerang sistem pernapasan serta sirkulasi darah.
Bahaya Aseton dalam Rokok:
- Merusak Sistem Pernapasan:
Paparan Aseton dalam asap rokok dapat menyebabkan iritasi saluran napas, batuk kronis, sesak napas, serta memperparah penyakit paru seperti asma dan bronkitis. - Efek pada Sistem Saraf Pusat:
Aseton dikenal memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan gejala seperti sakit kepala, pusing, kebingungan, dan bahkan hilangnya koordinasi jika terpapar dalam jumlah tinggi. - Toksisitas Sistemik:
Paparan berulang terhadap Aseton melalui rokok dapat menyebabkan kelelahan, penurunan fungsi kognitif, hingga gangguan pada hati dan ginjal. - Bahaya bagi Ibu Hamil dan Janin:
Aseton yang terhirup ibu hamil dari asap rokok meningkatkan risiko gangguan perkembangan janin serta berat lahir rendah pada bayi.
Mengapa Aseton Masuk dalam Rokok?
Aseton tidak secara langsung ditambahkan ke rokok, tetapi merupakan hasil sampingan dari proses pembakaran tembakau dan bahan tambahan lainnya. Bahan-bahan kimia seperti aditif rasa, kertas pembungkus, dan zat perekat pada filter bisa bereaksi saat dibakar dan menghasilkan Aseton sebagai salah satu komponennya.
Pentingnya Kesadaran Publik
Aseton hanyalah satu dari ratusan zat toksik yang terkandung dalam asap rokok. Mengungkap dan menyebarluaskan pengetahuan tentang kandungan beracun seperti ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau di Indonesia.
RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia) berkomitmen untuk menjadi pusat informasi yang berbasis bukti dan mempromosikan kebijakan kesehatan yang progresif, termasuk mendukung pengendalian tembakau yang komprehensif.
Tidak ada kadar aman untuk paparan zat beracun seperti Aseton dari rokok. Semakin cepat kita memahami risiko kandungan kimia berbahaya dalam rokok, semakin besar peluang kita untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman kesehatan jangka panjang.
Referensi Akurat:
- Centers for Disease Control and Prevention (CDC). “Chemicals in Tobacco Smoke – Acetone.” 2023.
- U.S. Environmental Protection Agency (EPA). “Toxicological Review of Acetone.”
- World Health Organization (WHO). “Tobacco: Health Effects and Chemical Composition.”
- National Library of Medicine. “Acetone Toxicology Data Sheet.”
Apa itu RUKKI?
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada 7 Juli 2023 Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010571.AH.01.04 tahun 2023 , dengan misi utama mendorong integrasi isu kesehatan dalam seluruh aspek kebijakan publik di Indonesia. Melalui pendekatan advokasi, riset, dan pengembangan kebijakan, RUKKI berkomitmen untuk menciptakan perubahan nyata dalam kesehatan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis bukti, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai wadah kolaboratif lintas sektor, RUKKI aktif memperjuangkan pengendalian tembakau, perlindungan anak dari paparan zat adiktif, serta pembentukan regulasi yang mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Kegiatan advokasi, edukasi, dan penelitian menjadi pilar utama kerja RUKKI dalam memastikan bahwa kesehatan menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan publik di Indonesia.
🔗 Program Pengendalian Tembakau bisa cek di sini:
👉 https://rukki.org/category/program-advokasi-pengendalian-tembakau/
📊 Laporan Pengendalian Tembakau Setiap Edisi tersedia di:
👉 https://rukki.org/laporan-indeks-gangguan-industri-tembakau/