
Narasi Rokok Ilegal: Strategi Industri Menghambat Kebijakan dan Kerugian Berlapis bagi Negara
JAKARTA, 6 April 2026 – Isu perdagangan rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam setelah Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) merilis policy brief terbaru. Laporan tersebut mengungkap bahwa narasi rokok ilegal sering kali digunakan secara sistematis oleh industri tembakau untuk menekan pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan pengendalian tembakau yang efektif.+1
Paradoks Kerja Sama dan Keterlibatan Industri
Data global menunjukkan setidaknya 19 pemerintah telah menjalin kerja sama dengan industri rokok dalam penegakan hukum dengan dalih menekan peredaran produk ilegal. Namun, bukti yudisial justru memperlihatkan keterkaitan historis industri dalam memfasilitasi atau gagal mencegah masuknya produk mereka ke pasar ilegal.+1
Di Indonesia, situasi ini semakin krusial seiring dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan pelaku industri resmi dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian besar rokok dalam pasar ilegal justru berasal dari produsen resmi. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan struktural industri dalam masalah yang mereka klaim sedang mereka lawan,” tegas Ridhwan Fauzi, Technical Officer Tobacco Control RUKKI.
Kerugian Berlapis bagi Fiskal dan Kesehatan
Kemitraan yang dipaksakan antara pemerintah dan industri justru menciptakan kerugian fiskal berlapis:
- Beban Publik: Negara harus menanggung biaya kesehatan, lingkungan, dan sosial akibat konsumsi tembakau.
- Biaya Penegakan Hukum: Anggaran negara terkuras untuk membiayai penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal.
- Kehilangan Penerimaan: Negara kehilangan potensi penerimaan besar akibat kebijakan tarif cukai yang tetap rendah karena tekanan narasi rokok ilegal.
Selain itu, struktur cukai yang kompleks di Indonesia memicu fenomena downtrading, di mana perokok beralih ke produk yang lebih murah, sehingga mengurangi efektivitas pengendalian konsumsi. Implementasi PP 28/2024 pun dinilai berjalan lambat akibat intervensi industri yang terus mengaitkan regulasi dengan peningkatan rokok ilegal.+1
Desakan RUKKI kepada Pemerintah
Menyikapi hal ini, RUKKI mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk mengambil langkah tegas:
- Hentikan Kerja Sama: Segala bentuk kolaborasi dengan industri rokok dalam penegakan hukum harus dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan.
- Data Independen: Seluruh kebijakan harus berbasis data independen, bukan data hasil produksi industri.
- Penyederhanaan Struktur Cukai: Menuju sistem single-tier untuk menghentikan praktik downtrading.
- Kenaikan Tarif Signifikan: Menaikkan tarif cukai secara berkala tanpa terpengaruh narasi industri yang tidak terverifikasi.
- Sistem Track-and-Trace: Memperkuat penegakan hukum melalui sistem pelacakan mandiri yang tidak melibatkan industri.
- Percepat Aturan PP 28/2024: Segera mengimplementasikan aturan turunan demi perlindungan kesehatan publik.
Baca Dokumen Lengkap
Anda dapat membaca dan mengunduh dokumen resmi siaran pers ini secara langsung melalui jendela di bawah
Tentang RUKKI
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan berbasis bukti tanpa campur tangan industri yang merugikan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen menjadi katalisator perubahan dalam peningkatan kualitas hidup melalui advokasi dan edukasi kesehatan.